aku pernah nonton salah satu film tentang ledakan di pembangkit listrik tenaga nuklir dan radiasinya menyebar ke pemukiman warga yang menyebabkan penyakit, parah sih filmnya bagus banget terutama buat kalian yang pengen kerja di PLTN. karena kalian bisa belajar banyak di film ini.
SEKARANG KITA MASUK KE INTI PEMBAHASAN YA GUYS, ENJOY IT..
Bekerja dengan materi radioaktif
menuntut budaya keselamatan kerja yang tinggi. BATAN melaksanakannya
sesuai regulasi nasional dan internasional. Faktor manusia serta budaya
keamanan adalah faktor-faktor penting dalam menjamin keamanan di
fasilitas, infrastruktur dan transpor tasi bahan nuklir. Hal inilah yang
selalu diterapkan di BATAN sejak berdiri 55 tahun silam dengan
mengikuti peraturan serta standar internasional.
Teknologi
nuklir memang merupakan sarana penting dalam mendukung program
pembangunan nasional di indonesia. Terutama di bidang kesehatan, makanan
dan pertanian, manajemen sumber daya air, perlindungan lingkungan.
Di sisi lain, masalah keamanan nuklir
masih menjadi isu penting bagi dunia internasional dan nasional. Ini
mengingat risiko jika bahan nuklir dan radioaktif lainnya jatuh ke
tangan yang salah dan digunakan secara tidak bertanggung jawab. Karena
itulah diperlukan langkah-langkah serius dalam melindungi fasilitas
maupun bahan-bahan nuklir.
Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA)
dan pakar-pakar nuklir dunia sendiri telah membuat konsep keamanan
nuklir dan petunjuk pelaksanaan bagi negara-negara anggota IAEA. Konsep
keamanan nuklir tersebut diterbitkan IAEA di tahun 2008 dalam Nuclear
security series No 7.
Pentingnya budaya ini juga dibahas dalam
dua pertemuan masalah keamanan nuklir di tahun 2010 dan 2012.sebagai
langkah antisipasi ancaman-ancaman itu, termasuk kemungkinan ancaman
terorisme, BATAN telah mengundang misi dari IAEA-IPPAS untuk
mengevaluasi sistem keamanan nuklir di fasilitas reaktor riset nuklir
pada 2001 dan kemudian diteruskan oleh misi IPPAS berikutnya pada 2007.
Dalam kaitan keamanan nuklir di dunia
internasional, sejak 1970 indonesia sendiri telah menandatangani traktat
Non-Proliferasi senjata Nuklir (NPT) dan meratifikasinya di tahun 1975.
Kemudian indonesia mengikuti Additional Protocol di tahun 1999 sehingga
menjadi negara pertama di Asia tenggara yang terikat oleh mekanisme
verifikasi yang lebih ketat. indonesia juga adalah anggota traktat Zona
Bebas senjata Nuklir Asia tenggara yang berlaku sejak 1997. Perjanjian
lain yang ditandatangani adalah traktat Pelarangan uji Nuklir
komprehensif (CTBT) pada 1996 dan diratifikasi pada Februari 2012.
untuk bekerja di PLTN mesti tahu dulu dong UU yang mengatur tentang ini. karena mesti bener-bener paham tentang pekerjaan ini dan konsekuensi apa serta dampak apa yang bakal dihadapi untuk kedepannya.
sumber: 1. http://www.batan.go.id/index.php/id/profil-ppiksn/203-berita-ppiksn/217-prioritas-keamanan-dan-keselamatan-2
2. https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-radiasi/
3. http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_10_1997.htm


0 komentar:
Posting Komentar